Menunggu Polisi Tangkap Fadli Zon. Mahfud MD Bilang 3 Orang Bisa Ditangkap


Pengusutan atas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet terus bergulir. Sejumlah pihak sudah dilaporkan ke polisi karna tuduhan menebarkan berita hoaks tersebut termasuk Fadli Zon.

Sebagaimana diketahui , kalau ditelusuri di akun twitternya, memang Fadli Zon lah yang termasuk orang pertama mengabarkan kalau Sarumpaet telah dianiayan lengkap tempatnya di mana dan bagaimana cara penganiayaannya. Seolah Fadli zon menjadi saksi atas peristiwanya. Dan ternyata apa yang dicuitkannya itu adalah bohong belaka.

Bahkan Ia juga sempat bilang, mubazir lapor polisi atas kasus tersebut saat menanggapi mengapa Ratna tidak lapor polisi sejak awal. Hal ini menunjukan tdak ada itikad baik pengungkapan kasus tersebut. Namun lebih hanya ingin menjadikan sebuah komoditi isu yang sengaja diblow up untuk tujuan tertentu.

Mestinya jika wajar tanpa tendensi politik atau yang lain. Ia cukup mengatakan bwah telah mendapat laporan atau cerita dari Ratna itu dan meminta kepada polisi untuk mengungkapnya.





Oleh karna itulah, Fadli Zon memang layak kita anggap sebagai penebar hoaks atas kasus Sarumpaet sendiri. Sementara Ratna sebagai pelakunya justru disembunyikan saat itu dengan mengatakan trauma. Pertanyaanya dari mana Ia menympulkan trauma ? Faktanya kmudian Ratna tidak trauma dan bisa menggelar konferensi pers untuk meminta maaf.

Maka penebar hoaks Fadli Zon itu, memang pantas ditangkap polisi atas bukti-bukti cuitannya itu yang berusaha meyakinkan publik atas sesuatu yang tidak diketahui namun seoalh-olah mengetahui semuanya.

Sebagaimana ditulis tribunnews.com (3/10) pakar hukum, Prof. Mahfud MD, meminta tiga tokoh penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab.





Setidaknya ada tiga penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE). Ancaman hukuman terhadap penyebar hoax sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun. Mahfud MD hanya menyebut ketiga tokoh itu dengan inisial, yakni FC, RMy, dan SU.

Sementara itu, Fadli Zon yang sudah dilaporkan ke polisi, itu masih terus dalam proses pengembangan pemeriksaan pada Ratna S.

Fadli Zon dilaporkan seorang pengacara bernama Henry Dunant Simanjuntak, yang beralamat di Gedung STC Senayan Ruang 89, Jalan Asia Afrika, Pintu FX Gelora Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Laporan polisi tersebut ditujukan kepada Fadli Zon karena isu tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet diketahui berawal dari kicuan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon pada Selasa (2/10/2018).
Dalam postingannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membenarkan bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya. Faktanya semua tidak benar alias hoax. Persoalan Ia mengatakan bahwa itu berasal dari cerita Sarumpaet, tentu adalah soal lain antara Ia dan Sarumpaet. **

close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==