Kementerian Dalam Negeri mengingatkan, tidak mematuhi rekomendasi ombudsman terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang membuat poin ketaatan pada aturan menjadi negatif dan terancam sanksi hingga dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kemendagri bisa memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara tiga bulan sebagai gubernur DKI Jakarta.
Setelah pembinaan tiga bulan, Anies bisa kembali memimpin DKI Jakarta. Namun jika masih melakukan kesalahan sama, akan diadakan pembinaan lagi selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, ia berpotensi untuk dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kerja Ombudsman DKI tersebut.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), seperti dikutip Liputan6.com.
Baca Sumber

