Ratna Sarumpaet tak mempermasalahkan dirinya ditahan terkait kasus dugaan hoax penganiayaan. Ratna menyebut hal itu merupakan risiko atas perbuatan yang dilakukannya.
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile.
Dikutip dari Tribunnews.com (06/10/2018), Ratna yang tengah terlilit kasus dugaan penyebaran berita bohong itu diduga hendak melarikan diri ke luar negeri, Chile.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menerangkan, penangkapan pada Ratna dilakukan polisi lantaran dia diduga hendak pergi ke luar negeri.
Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan berita bohong untuk keonaran.
Saat ditanya siapa sosok dibalik perbuatannya menyebarkan pemberitaan hoax saat wajahnya lebam bukan karena dihajar tapi karena oplas.
Ratna Sarumpaet memberikan jawaban yang masih belum jelas karena dirinya mengaku belum siap membeberkan fakta terkait hal tersebut.
"Saya belum siap," tuturnya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Sumber
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile.
Dikutip dari Tribunnews.com (06/10/2018), Ratna yang tengah terlilit kasus dugaan penyebaran berita bohong itu diduga hendak melarikan diri ke luar negeri, Chile.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menerangkan, penangkapan pada Ratna dilakukan polisi lantaran dia diduga hendak pergi ke luar negeri.
Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan berita bohong untuk keonaran.
Saat ditanya siapa sosok dibalik perbuatannya menyebarkan pemberitaan hoax saat wajahnya lebam bukan karena dihajar tapi karena oplas.
Ratna Sarumpaet memberikan jawaban yang masih belum jelas karena dirinya mengaku belum siap membeberkan fakta terkait hal tersebut.
"Saya belum siap," tuturnya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Sumber


