Saat Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggrebekan aktifitas prositusi disalah satu hotel di Pangkalpinang Kamis (3/5/2018). SW dalam keadaan tanpa sehelai benang pun di tubuhnya untuk melayani lelaki hidung belang.
Ini sudah membuktikan bahwa memang ada kegiatan prositusi terselubung yang dilakukan dihotel tersebut.
Selain itu bukti percakapan di WA terkait transaksi dan perintah dari sang mami SR juga memperkuat bukti.
Keduanya baik SW alias Amoy sang PSK maupun SR selaku mami ikut diamankan bersama barang bukti uang Rp 1.100.000, dua hp, 1 tas jinjing dan 1 motor.
Polisi menjerat dengan Pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
"Untuk transaksi kesepakatan harga kencan dilakukan melalui WA jadi kita juga sita handphone keduanya saat kita datangi kamar hotel PSK nya maaf tak berpakaian," kata AKBP Wahyudi Kasubdit Jatanras yang memimpin Pengungkapan Prostitusi di hotel tersebut
