Adzan Dinilai Terlalu Berisik, Meilana Menunggu Keadilan

Masih ingat dengan kasus pembakaran vihara yang terjadi disumatra utara, Nah Kasus ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan sudah memasuki tahap penuntutan. Meiliana didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam dan karenanya dituntut 1,5 tahun penjara. Pasal yang digunakan adalah pasal 156 KUHP (Poskotanews.com, 15/8/2018).
Bahkan Sejumlah ormas Islam sudah sangat mengingatkan kepada para hakim agar pengadilan bijak menyikapi soal kasus ini. Soalnya jika tidak ada pelajaran yang bisa diambil dalam bentuk hukuman, maka akan semakin banyak orang melakukan sebuah penodaan terhadap agama.
Bahkan kini Ormas akan mengajukan sebuah banding jika hakim menjatuhkan hukuman tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang beragama.
Dan Apapun yang akan terjadi, warga seharusnya tidak boleh mencampuri urusan hakim. Mereka boleh saja meminta tapi tak boleh memaksa para hakim. Apa yang akan diputuskan pengadilan jelas akan mereka pertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga pada Tuhan.
Maka Oleh karena itu dalam setiap keputusan, hakim akan selalu menyatakan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya hakim pastinya akan mempertimbangkan segala segi. Wallahu a’lam. (fur/16/8/201).
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==